Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Deportasi dan Ekstradisi

Apa itu Deportasi ?

Deportasi adalah tindakan sepihak dari suatu negara pengusiran terhadap orang yang bukanlah warga negaranya (orang asing) dengan memerintahkan ke luar dari wilayahnya yang kehadirannya tidak dikehendaki sama sekali, karena orang itu memasuki wilayahnya dengan latar belakang yang tidak baik, juga karena kehadirannya berpotensi dapat mempengaruhi hubungan baik di antara kedua negara atau adanya kekhawatiran bahwa orang itu melakukan tindak kejahatan yang pernah dilakukan di negara asalnya atau di negara di mana semula yang bersangkutan datang.


Apa itu Ekstradisi ?

Ekstradisi adalah penyerahan yang dilakukan secara formal, baik berdasarkan perjanjian atau prinsip timbal balik, atas seseorang yang dituduh melakukan tindak pidana kejahatan atau yang telah dijatuhi hukuman atas kejahatan yang telah dilakukannya oleh negara tempatnya melarikan diri atau bersembunyi, kepada negara yang menuduh atau menghukum sebagai negara yang jelas memiliki yurisdiksi untuk mengadili atau menghukum berdasarkan permintaan negara tersebut dengan tujuan mengadili maupun melaksanakan hukumannya.


Kebijakan Keimigrasian mengenai Deportasi

Kebijakan keimingrasian yang mengatur kedatangan dan keberadaan orang asing di Indonesia, termasuk mengenai deportasi, diatur dalam Undang-Undang no. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dalam deportasi, Orang asing akan dikembalikan secara paksa ke negara asalnya. Sebelum dideportasi, Pejabat Imigrasi berwenang akan menempatkan Orang Asing tersebut dalam Rumah Detensi Imigrasi atau Ruang Detensi Imigrasi (Pasal 83).

Dalam ketentuan ayat 75, deportasi dilakukan pada Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya atau tidak menaati peraturan perundang-undangan. Ini misalnya adalah orang yang diduga masuk secara ilegal (tanpa visa atau surat keterangan lain) atau berpotensi menyebabkan gangguan keamanan, seperti para terduga teroris.

Sesuai dengan pasal 75 ayat 3, deportasi dapat juga dilakukan terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia karena berusaha menghindarkan diri dari hukuman di negara asalnya. Deportasi jenis ini sering juga disebut dengan ekstradisi.

Orang asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia juga dapat dideportasi (Pasal 78). Kondisi melebihi izin tinggal ini sering disebut overstay.

Kemana orang yang di deportasi akan diserahkan ?
Orang Asing yang diportasi biasanya akan diserahkan ke petugas berwenang di negara asal, untuk diproses lebih lanjut, apakah akan dilepaskan atau ditahan.

Post a Comment for "Deportasi dan Ekstradisi"