Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Status Kewarganegaraan Apartide, Bipartide, dan Multipartide

Status kewarganegaraan adalah suatu identitas yang dimiliki setiap warga negara. Status kewarganegaraan tersbeut berlandaskan asas kewarganegaraan yang dianut. Karena asas kewarganegaraan merupakan landasan dasar berpikir dalam menentukan masuk atau tidaknya seseorang dalam golongan warga negara dari suatu negara tertentu yang ia pilih. 


Apartide

Apatride adalah keadaan dimana seseorang tidak memiliki status kewarganegaraan, diakibatkan negara asal menganut asas ius soli, dan negara tinggal atau tempat kelahiran menganut asas ius sanguinis.


Bipartide

Bipatride adalah keadaan dimana seseorang memiliki 2 kewarganegaraan sekaligus, hal ini diakibatkan karena negara asal menganut asas ius sanguinis, dan negara tinggal / tempat kelahiran menganut asas ius soli.


Multipartide

Multipatride adalah adaya seorang penduduk yang memiliki dua atau lebih kewarganegaraan. Multipatride terjadi apabila orang yang yang berstatus (bipatride) menerima pemberian status kewarganegaraan yang lain sehingga menyebabkan dia memiliki kewarganegaraan lebih dari dua. Contoh ; ketika Kim orang yang memiliki ketrunan dari negara Korea Selatan, ia lahir di negara Amerika Serikat, otomatis dia memiliki status dua kewarganegaraan. Namun ketika ia dewasa dia menerima pemberian status kewarganegaraan Indonesia. Dengan demikian dia memiliki lebih dari dua status kewarganegaraan.


Pembahasan

Dalam menentukan status kewarganegaraan, dapat ditentukan menggunakan asas ius sanguinis maupun ius soli yang dianut suatu negara. Ius soli adalah sistem negara untuk menentukan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat kelahirannya, sedangkan Ius sanguinis merupakan sistem negara untuk menentukan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunannya.

Perbedaan asas penentuan kewarganegaraan yang dipakai setiap negara, menjadikan terkadang seseorang memiliki status kewarganegaraan yang berbeda-beda. Ada yang memiliki status apatride, bipatride, bahkan multipatride.


Asas Ius Soli

Ius Soli adalah suatu pengakuan negara terhadap kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat seseorang dilahirkan. Jika seseorang lahir di wilayah negara yang menganut sistem asas kewarganegaraan ius soli maka orang tersebut otomatis menjadi warga negara dari negara tempat ia dilahirkan.


Asas Ius Sanguinis

Ius Sanguinis suatu pengakuan negara terhadap kewarganegaraan seseorang berdasarkan kewarganegaraan orangtua kandungnya. Jika orangtua kandung menjadi warga negara A, maka si anak juga mendapatkan status kewarganegaraan negara A.

Post a Comment for "Status Kewarganegaraan Apartide, Bipartide, dan Multipartide"