Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Amandemen UUD 1945

Pertanyaan 1 : 

Berapa kali UUD 1945 diamandemen sampai saat ini ?
A. 1
B. 2
C. 3
D. 4


Pembahasan :

Undang-Undang Dasar 1945 di negara Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan, atau yang sering disebut amandemen. Amandemen berasal dari Bahasa Inggris, to amend atau to make better. Amandemen adalah penambahan atau perubahan. Amandemen UUD 1945 sampai saat init telah dilakukan sebanyak 4 kali, yaitu :

  • Amandemen yang pertama kali ini disahkan pada tanggal 19 Oktober 1999 atas dasar SU MPR 14-21 Oktober 1999.
  • Amandemen kedua yang kedua disahkan pada tanggal 18 Agustus 2000.
  • Amandemen ketiga disahkan pada tanggal 10 November 2001 dan disahkan melalui ST MPR 1-9 November 2001.
  • Sejarah amandemen UUD 1945 yang terakhir ini disahkan pada tanggal 10 Agustus 2002 melalui ST MPR 1-11 Agustus 2002.

Jadi jawaban untuk pertanyaan 1 adalah poin D. 4


Tujuan Amandemen 

Berdasarkan dengan pengertiannya, tujuan dari Amandemen UUD 1945 adalah sebagai berikut :

  • Menyempurnakan aturan dasar mengenai tatanan Negara
  • Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan pelaksanaan kedaulatan rakyat
  • Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan perlindungan HAM
  • Menyempurnakan aturan dasar penyelenggaraan Negara secara demokratis dan modern
  • Melengkapi aturan dasar yang sangat penting dalam penyelenggaraan Negara
  • Menyempurnakan aturan dasar mengenai kehidupan berbangsa dan bernegara 


Pertanyaan 2 :

Amandemen Pertama  UUD 1945, merubah pasal ?
A. Pasal 5, pasal 7, pasal 9, pasal 13, pasal 14, pasal 15, pasal 17, pasal 21, pasal 22.
B. Pasal 5, pasal 7, pasal 9, pasal 13, pasal 14, pasal 16, pasal 18, pasal 20, pasal 21.
C. Pasal 5, pasal 7, pasal 9, pasal 13, pasal 14, pasal 15, pasal 17, pasal 20, pasal 21.
D. Pasal 5, pasal 7, pasal 9, pasal 13, pasal 14, pasal 15, pasal 17, pasal 22, pasal 23.

Pembahasan :

Selama 4 kali Amandemen UUD 1945, terjadi beberapa perubahan yaitu dijabarkan sebagai berikut :

Amandemen I
  • Amandemen yang pertama kali ini disahkan pada tanggal 19 Oktober 1999 atas dasar SU MPR 14-21 Oktober 1999. Amandemen yang dilakukan terdiri dari 9 pasal, yakni : Pasal 5, pasal 7, pasal 9, pasal 13, pasal 14, pasal 15, pasal 17, pasal 20, pasal 21. 
  • Inti dari amandemen pertama ini adalah pergeseran kekuasaan Presiden yang dipandang terlalu kuat (executive heavy).
Jadi untuk pertanyaan kedua jawabannya adalah poin C. Pasal 5, pasal 7, pasal 9, pasal 13, pasal 14, pasal 15, pasal 17, pasal 20, pasal 21.


Amandemen II
  • Amandemen kedua yang kedua disahkan pada tanggal 18 Agustus 2000 dan disahkan melalui sidang umum MPR 7-8 Agustus 2000. Amandemen dilakukan pada 5 Bab dan 25 pasal. Berikut ini rincian perubahan yang dilakukan pada amandemen kedua.
  • Pasal 18, pasal 18A, pasal 18B, pasal 19, pasal 20, pasal 20A, pasal 22A, pasal 22B, pasal 25E, pasal 26, pasal 27, pasal 28A, pasal 28B, pasal 28C, pasal 28D, pasal 28E, pasal 28F, pasal 28G, pasal 28H, pasal 28I, pasal 28J, pasal 30, pasal 36B, pasal 36C.
  • Bab IXA, Bab X, Bab XA, Bab XII, Bab XV, Ps. 36A ;
  • Inti dari amandemen kedua ini adalah Pemerintah Daerah, DPR dan Kewenangannya, Hak Asasi Manusia, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan.

Amandemen III
  • Amandemen ketiga disahkan pada tanggal 10 November 2001 dan disahkan melalui ST MPR 1-9 November 2001. Perubahan yang terjadi dalam amandemen ketiga ini terdiri dari 3 Bab dan 22 Pasal. Berikut ini detil dari amandemen ketiga.
  • Pasal 1, pasal 3, pasal 6, pasal 6A, pasal 7A, pasal 7B, pasal 7C, pasal 8, pasal 11, pasal 17, pasal 22C, pasal 22D, pasal 22E, pasal 23, pasal 23A, pasal23C, pasal 23E, pasal 23F, pasal 23G, pasal 24, pasal 24A, pasal24B, pasal24C.
  • Bab VIIA, Bab VIIB, Bab VIIIA.
  • Inti perubahan yang dilakukan pada amandemen ketiga ini adalah Bentuk dan Kedaulatan Negara, Kewenangan MPR, Kepresidenan, Impeachment, Keuangan Negara, Kekuasaan Kehakiman.

Amandemen IV
  • Sejarah amandemen UUD 1945 yang terakhir ini disahkan pada tanggal 10 Agustus 2002 melalui ST MPR 1-11 Agustus 2002. Perubahan yang terjadi pada amandemen ke-4 ini terdiri dari 2 Bab dan 13 Pasal.
  • Pasal 2, pasal 6A, pasal 8, pasal 11, pasal16, pasal 23B, pasal 23D, pasal 24, pasal 31, pasal 32, pasal 33, pasal 34, pasal 37.
  • BAB XIII, Bab XIV.
  • Inti Perubahan: DPD sebagai bagian MPR, Penggantian Presiden, pernyataan perang, perdamaian dan perjanjian, mata uang, bank sentral, pendidikan dan kebudayaan, perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial, perubahan UUD.

Post a Comment for "Amandemen UUD 1945"