Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pembagian Kekuasaan di Indonesia

Indonesia tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan melainkan sistem pembagian kekuasaan dibuktikan dengan adanya kekuasaan legislatif, eksekutif maupun yudikatif tidak dipegang oleh satu orang namun saling berhubungan. Mekanisme pembagian kekuasaan di Indonesia diatur sepenuhnya di dalam UUD 1945. 

Namun setelah UUD 1945 diamandemen pembagian kekuasaan di Indonesia sebagai berikut:

  1. Kekuasaan Konstitutif
    • Kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan UUD. Kekuasaan ini dijalankan MPR.
  2. Kekuasaan Eksekutif
    • Kekuasaan untuk menjalankan undang undang dan penyelenggaraan pemerintahan Negara. Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden.
  3. Kekuasaan Legislatif   
    • Kekuasaan untuk membentuk undang – undang. Kekuasaan ini dipegang oleh DPR.
  4. Kekuasaan Yudikatif
    • Disebut juga dengan kekuasaan kehakiman yakni kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi
  5. Kekuasaan Eksaminatif / Inspektif/ Auditif
    • Yaitu kekuasaan yang berhubungan dengan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
  6. Kekuasaan Moneter
    • Yaitu kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah. Kekuasaan ini dijalankan oleh Bank Indonesia (BI) selaku bank sentral yang ada di Negara Indonesia.

Post a Comment for "Pembagian Kekuasaan di Indonesia"